KPU Mamberamo Raya, Siap Gelar PSU di 10 TPS di Dua Distrik Berbeda
Burmeso, kpu.go.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 24/PHP-BUP-XIV/2016, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya diselenggarakan Rabu (23/03/2016).
Hingga berita ini diturunkan, Selasa (22/03/16) logistik satu tempat pemungutan
suara (TPS) yakni TPS Wona 2, di Distrik Rufaer belum dapat terdistribusi karena
kendala cuaca. Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MK memerintahkan untuk dilaksanakan
PSU pada 10 TPS yang terdapat di dua distrik yang berbeda, dua TPS di Distrik
Mamberamo Tengah Timur dan delapan distrik di Distrik Rufaer.
Seluruh logistik untuk kesepuluh TPS tersebut didistribusikan menggunakan
helikopter, mengingat tidak ada sarana lain yang dapat ditempuh, selain menggunakan
sarana udara tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan
PSU di Mamberamo Raya, tampak komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas
yang didampingi Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Supriatna meninjau dan melakukan
pengecekan terhadap kesiapan pelaksanaan PSU. (shd/red. Foto /shd/tekmas)